Dalam upaya memutus rantai transmisi COVID-19 sambil mendukung keberlanjutan ekonomi, menteri kesehatan mengeluarkan protokol bagi perusahaan dan karyawan. Dengan kata lain, terdapat pedoman bagi perusahaan dan pekerja untuk persiapan new normal. New normal adalah kondisi ketika seluruh bagian masyarakat termasuk perusahaan membiasakan diri terhadap situasi yang terjadi.
Dalam artikel ini,membahas protokol dan pedoman tempat kerja untuk perusahaan yang beroperasi selama dan setelah periode Pembatasan Sosial Berskala Besar, atau PSBB.
A. Berikan Informasi Tentang COVID-19 secara Lengkap dan Terkini
Perusahaan harus memastikan bahwa karyawan diberi informasi tentang cara mencegah penularan COVID-19 seperti cara penyebaran virus, mengidentifikasi gejala, dan bagaimana menerapkan gerakan gaya hidup bersih dan sehat. Perusahaan juga harus menerapkan sistem pemantauan dan pelaporan kasus COVID-19 di perusahaan terbaru. Informasi ini dapat diberikan dengan berbagai langkah, termasuk email, social media maupun aplikasi pesan khusus yang dimiliki perusahaan.
B. Aturan Karyawan yang Tetap Bekerja di Kantor
Perusahaan harus membentuk tim tanggap / satuan tugas COVID-19 di tempat kerja yang terdiri dari ketua dan orang-orang yang ditunjuk yang bertanggung jawab. Untuk karyawan yang berada di kantor, berikut langkah kebijakan yang dapat diterapkan :
Sementara untuk karyawan yang tetap bekerja dari rumah walaupun sudah new normal, berikan edukasi kepada mereka bahwa mereka harus tetap berada di rumah selama tidak ada kepentingan lain. Pastikan beberapa hal berikut ini:
1. Karyawan Melakukan Kontak dengan Orang Terinfeksi
Seorang karyawan melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi tetapi tidak menunjukkan gejala apapun ( Orang Tanpa Gejala atau ” OTG “) harus segera melaporkan ke pusat kesehatan dan kantor kesehatan terdekat untuk rapid test.
2. Karyawan yang Menunjukkan Gejala
Seorang pekerja dengan demam (≥38 derajat Celcius) atau masalah pernapasan tanpa gejala lain, atau yang dalam 14 hari sebelum timbulnya gejala ini telah melakukan perjalanan ke atau tinggal di negara yang telah melaporkan transmisi COVID-19 lokal, atau telah melakukan kontak dengan pasien COVID-19 yang dikonfirmasi ( Orang Dalam Pemantauan atau ” ODP “) harus melakukan tes PCR pada hari pertama dan kedua dari timbulnya gejala.
3. Karyawan dalam Pemantauan
Seorang karyawan dengan demam (≥38 derajat Celcius) dan batuk, kesulitan bernapas, sakit tenggorokan, gejala flu / radang paru-paru tanpa sebab lain, dan dalam 14 hari sebelum timbulnya gejala-gejala ini telah pergi ke atau tinggal di suatu negara yang telah melaporkan penularan COVID-19 lokal atau telah melakukan kontak dengan pasien COVID-19 yang dikonfirmasi ( Pasien Dalam Pemantauan atau “ PDP ”) harus segera dirujuk ke rumah sakit yang ditunjuk. Mereka juga akan menyelesaikan tes epidemiologi (formulir terlampir dalam Pedoman) untuk mengidentifikasi pekerja OTG yang telah mereka hubungi.
4. Karyawan Positif COVID-19
Jika dalam sebuah kantor, terdapat karyawan yang telah dinyatakan memiliki COVID-19 dengan hasil tes PCR positif, area tempat kerja yang terkontaminasi harus didesinfeksi dan ditutup selama 24 jam selama proses pembersihan, dan pintu atau jendela dibiarkan terbuka selama 24 jam setelah proses pembersihan / desinfektan.